Sabtu, 15 Juni 2013

Manfaat Etika



Manfaat Etika
Beberapa manfaat Etika adalah sebagai berikut  :
1)                 Dapat membantu suatu pendirian dalam beragam pandangan dan moral.
2)                 Dapat membantu membedakan mana yang tidak boleh dirubah dan mana yang boleh dirubah.
3)                 Dapat membantu seseorang mampu menentukan pendapat.
4)                 Dapat menjembatani semua dimensi atau nilai-nilai


                                                                                              Created by: Riqi Ahamad

Kamis, 09 Mei 2013

Macam – Macam Etika

Macam – Macam Etika
Ada dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya prilaku manusia :

1)                 Etika Deskriptif, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
2)                 Etika Normatif, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.




Etika secara umum dapat dibagi menjadi :

1)                  Etika Umum, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.
2)                   Etika Khusus, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis : cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau tidanakn, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya.

Etika Khusus dibagi lagi menjadi dua bagian :
1)                  Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
2)                 Etika sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.
Perlu diperhatikan bahwa etika individual dan etika sosial tidak dapat dipisahkan satu sama lain dengan tajam, karena kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan sebagai anggota umat manusia saling berkaitan. Etika sosial menyangkut hubungan manusia dengan manusia baik secara langsung maupun secara kelembagaan (keluarga, masyarakat, negara), sikap kritis terhadpa pandangan-pandangana dunia dan idiologi-idiologi maupun tanggung jawab umat manusia terhadap lingkungan hidup. 
Dengan demikian luasnya lingkup dari etika sosial, maka etika sosial ini terbagi atau terpecah menjadi banyak bagian atau bidang. Dan pembahasan bidang yang paling aktual saat ini adalah sebagai berikut :
v    Sikap terhadap sesama
v     Etika keluarga
v    Etika profesi
v    Etika politik
v    Etika lingkungan
Etika idiologi

                                                                                                Created by: Riqi Ahamad

Rabu, 08 Mei 2013

Definisi Etika



Definisi Etika
1.                  Menurut Bertens : Nilai- nilai atau norma – norma yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
2.                   Menurut KBBI : Etika dirumuskan dalam 3 arti yaitu tentang apa yang baik dan apa yang buruk, nilai yang berkenaan dengan akhlak, dan nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
3.                   Menurut Sumaryono (1995) : Etika berkembang menjadi studi tentang manusia berdasarkan kesepakatan menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan manusia pada umumnya. Selain itu etika juga berkembang menjadi studi tentang kebenaran dan ketidakbenaran berdasarkan kodrat manusia yang diwujudkan melalui kehendak manusia.

                                                                                                  Created by: Riqi Ahamad

Pengertian Etika

Pengertian Etika
Etika berasal dari bahasa Yunani kuno yaitu “Ethikos” yang berati timbul dari kebiasaan, adalah cabang utama dari filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk dan tanggung jawab.
St. John of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis (practical philosophy).

Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita.Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi.Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.
Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika).

                                                                                          Created by: Riqi Ahamad

Minggu, 21 April 2013

Sertifikasi di Bidang IT

Alasan pentingnya sertifikasi profesionalisme dibidang IT :
1. Bahwa untuk menuju pada level yang diharapkan, pekerjaan di bidang TI membutuhkan expertise.
2. Bahwa profesi dibidang TI, dapat dikatakan merupakan profesi menjual jasa dan bisnis jasa bersifat kepercayaan.
Manfaat adanya sertifikasi profesionalisme:
1. Ikut berperan dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih profesional.
2. Pengakuan resmi pemerintah tentang tingkat keahlian individu terhadap sebuah profesi.
3. Pengakuan dari organisasi profesi sejenis, baik tingkat regional maupun internasional.
4. Membuka akses lapangan pekerjaan secara nasional, regional maupun internasional.
5. Memperoleh peningkatan karier dan pendapatan sesuai perimbangan dengan pedoman skala yang diberlakukan.
Kelemahan pelaksanaan sertifikasi adalah:
1. Biaya Mahal
2. Kemampuan yang kurang memadai
Manfaat adanya sertifikasi profesionalisme :
1) Ikut berperan dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih profesional
2) Pengakuan resmi pemerintah tentang tingkat keahlian individu terhadap sebuah profesi
3) Pengakuan dari organisasi profesi sejenis, baik tingkat regional maupun internasional
4) Membuka akses lapangan pekerjaan secara nasional, regional maupun internasional
5) Memperoleh peningkatan karier dan pendapatan sesuai perimbangan dengan pedoman skala yang diberlakukan
Contoh institusi yang menyelenggarakan sertifikasi yang berorientasi pada pekerjaan, antara lain:
1. Institute for Certification of Computing Professionals (ICCP)
Merupakan badan sertifikasi profesi teknologi informasi di Amerika. ICCP melakukan pengujian terhadap 19 bidang minat, diantaranya adalah bussiness information system, office information system, internet, system development, dan software engineer. Beberapa contoh sertifikasi dari ICCP adalah :
– CDP (Certified Data Processor) merupakan sertifikasi untuk para profesional yang memiliki orientasi pekerjaan bidang pemrosesan data.
– CCP (Certified Computer Programmer) merupakan sertifikasi untuk para profesional yang bekerja sebagai programer.
– CSP (Certified Systems Professional) merupakan sertifikasi untuk para profesional yang bekerja pada bidang analis desain dan pengembangan komputer berbasis komputer.
2. Institute for Certification of Computing Professionals (CompTIA)
Merupakan Asosiasi industri teknologi komputer yang beranggotakan antara lain: Microsoft, Intel, IBM, Novell, Linux, HP, dan CISCO. Asosiasi ini memberikan sertifikasi di berbagai bidang, misalnya network support, dan computer technical. Adapun beberapa sertifikasi yang diberikan adalah :
– A+ (Entry Level Computer Service) merupakan sertifikasi untuk profesional yang memiliki orientasi pekerjaan di bidang teknisi komputer.
– Network+ (Network Support and Administration) merupakan sertifikasi untuk para profesional yang memiliki orientasi pekerjaan bidang jaringan komputer.
– Security+ (Computer and Information Security) merupakan sertifikasi untuk para profesional yang memiliki orientasi pekerjaan di bidang keamanan komputer.
– HTI+ (Home Technology Installation) merupakan sertifikasi untuk para profesional yang memiliki orientasi pekerjaan di bidang instalasi sampai pada pemeliharaan dan teknisi home technology.
– IT Project+ (IT Project Managemant) merupakan sertifikasi untuk para profesional yang memiliki orientasi pekerjaan dalam manajemen proyek di bidang teknologi informasi.
Sertifikasi Berorientasi Produk
1. Sertifikasi Microsoft
Jenis-jenis Sertifikasi Microsoft :
a. Microsoft Certified Desktop Support Technicians ( MCDSTs )
b. Microsoft Certified Systems Administrator ( MCSAs )
c. Microsoft Certified Systems Engineer ( MCSes )
d. Microsoft Certified Database Administrator ( MCDBAs )
e. Microsoft Certified Trainers ( MCTs )
f. Microsoft Certified Application Developers ( MCADs )
g. Microsoft Certified Solution Developers ( MCSDs )
h. Microsoft Office Specialists ( Office Specialist )
2. Sertifikasi Oracle
Jenis-jenis Sertifikasi Oracle :
a. Oracle Certified Associate ( OCA )
b. Oracle Certified Professional ( OCP )
c. Oracle Certified Master ( OCM )
3. Sertifikasi CISCO
Jenis-jenis Sertifikasi CISCO :
a. Cisco Certified Networking Associate ( CCNA )
b. Cisco Certified Networking Professional ( CCNP )
c. Cisco Certified Internetworking Expert ( CCIA )
4. Sertifikasi Novell
Jenis-jenis Sertifikasi Novell :
a. Novell Certified Linux Professional ( Novell CLP )
b. Novell Certified Linux Enginer ( Novell CLE )
c. Suse Certified Linux Professional ( Suse CLP )
d. Master Certified Novell Engineer ( MCNE )
Sertifikasi Berorientasi Profesi
1. Institute for Certification of Computing Professionals
a. Certified Data Processor ( CDP )
b. Certified Computer Programmer ( CCP )
c. Certified Systems Professional ( CSP )
2. Institute for Certification of Computing Professionals
a. Entry Level Computer Serivce
b. Network Support and Administration
c. Computer and Information Security
d. Home Technology Installation
e. IT Project Management

                                                                                                Created by: Ahmad Rizal

Profesionalisme Dibidang Pendidikan


3. Spesialist support

Spesialist support atau Spesialis Dukungan bahasa sehari-hari dikenal sebagai Dukungan,

biasanya anggota kunci dari skuad yang bagus. Setiap profesi di dunia IT memiliki jenjang karir mulai dari fresh graduate, junior, experienced, senior hingga expert. Saya akan membahas lebih detail mengenai hal ini dalam tulisan yang berjudul: “Jenjang karir dalam dunia IT”. Dalam tulisan ini hanya akan dibahas macam-macam jenis profesi di dunia IT dan ciri-cirinya.

Bidang Computer Engineering

Bidang ini adalah yang paling bersifat konkrit karena tujuan akhirnya adalah menghasilkan produk yaitu sebuah Komputer atau sebuah peripheral. Computer engineering berkaitan dengan desain, pengembangan dan testing hardware komputer / peripheral dari mulai teknologi semikonduktor, mikroprosesor, circuit, interfacing hingga pengembangan embedded software dalam sebuah mikrokontroler.
Contohnya adalah :
Hardware Engineer
Sebagian besar profesi yang berkaitan dengan computer engineering tidak banyak terdapat di Indonesia karena tenaga ahli di bidang ini banyak dipekerjakan di industri mikroprosesor dan integrated circuit yang melibatkan proses fabrikasi mikroelektronika dan desain arsitektur mikroprosesor yang saat ini belum ada di Indonesia. Kalaupun ada hanya pada proses assembling / perakitan dan bukan desain serta pengembangannya.

Bidang Computer System & Networking

Bidang ini berkaitan dengan desain, implementasi dan pemeliharaan infrastruktur jaringan computer baik LAN maupun WAN, teknologi server hingga optimasi serta administrasi sistem computer.
Berikut ini adalah profesi-profesi yang berkaitan:
System Support / Technical Support
Dari namanya: “system support / technical support”, dapat kita pahami bahwa pekerjaan sehari-harinya adalah men-support / maintain / memelihara sistem komputer berupa hardware atau software yang sudah berjalan. Para profesional di bidang ini diperlukan untuk memberikan dukungan teknis terhadap produk berupa software atau hardware yang telah atau akan diimplementasikan. Selain itu, seorang system support / technical support harus dapat melakukan troubleshooting bila terjadi gangguan terhadap system. Kalau pembaca pernah mendengar profesi “helpdesk engineer”, profesi tersebut dapat digolongkan sebagai system support / technical support.
Network Engineer

Profesi network engineer 

adalah salah satu profesi yang cukup diminati karena salah satu profesi IT dengan panghasilan yang lumayan. Jenjang karir profesi ini cukup jelas dan umumnya IT management dijabat oleh orang-orang yang berlatar belakang profesi ini (berdasarkan pengamatan saya..). Profesional di bidang ini umumnya memegang sertifikat CCNA, CCNP ataupun CCIE. Dengan memegang sertifikat ini, skill mereka dapat diakui secara internasional dan lebih memudahkan dalam memperoleh pekerjaan di negeri seberang.
System Engineer / Administrator
Profesi System Engineer / System Administrator (biasa disingkat Sys Admin) adalah profesi yang mirip dengan network engineer tetapi dituntut memiliki pengetahuan lebih detail dalam hal desain dan administrasi server-server yang ada di suatu jaringan internal.
IT Specialist
Profesi IT specialist atau IT engineer mungkin merupakan profesi yang agak jarang terdengar. Tetapi tanpa disadari, beberapa professional yang merasa bekerja sebagai system support, network engineer ataupun system administrator dapat digolongkan sebagai IT specialist.
IT Specialist umumnya dipekerjakan di perusahaan-perusahaan yang core bisnisnya bukan IT. Tugas utamanya adalah merekomendasikan solusi IT terbaik untuk meningkatkan efisiensi dan performa bisnis perusahaan baik dalam hal hardware, jaringan maupun software. Kalau anda merasa pekerjaan ini mirip konsultan IT, mamang benar, IT specialist bekerja sebagai konsultan IT tetapi lebih cenderung kearah hardware dan jaringan, walaupun pengetahuan tentang software aplikasi server seperti operating system, mail server, proxy, anti virus server,  firewall, enterprise portal dll sangat diperlukan dalam mendukung tugas-tugasnya.

                                                                                             Created by: Ahmad Rizal

Pengertian Etika Profesi

                                      
Arti Definisi / Pengertian Etika ( Etik )
Etika berasal dari bahasa yunani yaitu ethos yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat kebiasaan di mana etika berhubungan erat dengan konsep individu atau kelompok sebagai alat penilai kebenaran atau evaluasi terhadap sesuatu yang telah dilakukan.
Pengertian Etika:
  • ETIKA berasal dari bahasa Yunani yaitu “ETHOS” yang memiliki arti kebiasaan.
  • Istilah Moral dan Etika sering diperlakukan sebagai dua istilah yang sinonim.
  • Hal-hal yang perlu diperhatikan adanya suatu nuansa dalam konsep dan pengertian moral dan etika.
  • Moral/Moralitas biasanya dikaitkan dengan system nilai tentang bagaimana kita harus hidup secara baik sebagai manusia.
Sistem nilai ini terkandung dalam ajaran berbentuk petuah-petuah, nasihat, wejangan, peraturan, perintah dan semacamnya yang diwariskan secara turun-temurun melalui agama atau kebudayaan tertentu tentang bagaimana manusia harus hidup secara baik agar ia benar-benar menjadi manusia yang baik. Berbeda dengan moralitas, etika perlu dipahami sebagai sebuah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.
Nilai adalah sesuatu yang berguna bagi seseorang atau kelompok orang dan karena itu orang atau kelompok itu selalu berusaha untuk mencapainya karena pencapaiannya sangat memberi makna kepada diri serta seluruh hidupnya. Norma adalah aturan atau kaidah dan perilaku dan tindakan manusia. Sebagai cabang filsafat, Etika sangat menekankan pendekatan yang kritis dalam melihat dan menggumuli nilai dan norma moral tersebut serta permasalahan-permasalahan yang timbul dalam kaitan dengan nilai dan norma-norma itu.
Etika adalah sebuah refleksi kritis dan rasional mengenai nilai dan norma moral yang menentukan dan terwujudnya dalam sikap dan pola perilaku hidup manusia, baik secara pribadi maupun sebagai kelompok. Dengan demikian, sebagaimana dikatakan oleh Magnis Suseno, Etika adalah sebuah ilmun dan bukan sebuah ajaran.Yang memberi kita norma tentang bagaimana kita harus hidup adalah moralitas. Sedangkan etika justru melakukan refleksi kritis atau norma atau ajaran moral tertentu. Atau kita bisa juga mengatakan bahwa moralitas adalah petunjuk konkret yang siap pakai tentang bagaimana kita harus hidup. Sedangkan etika adalah perwujudan dan pengejawantahan secara kritis dan rasional ajaran moral yang siap pakai itu.Keduanya mempunyai fungsi yang sama, yaitu memberi kita orientasi bagaimana dan kemana kita harus melangkah dalam hidup ini.
Pengertian Etika
Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.
ETIKA, berasal dari kata ethos, salahsatu cabang ilmu filsafat oksiologi membahas bidang etika yaitu, tentang:
- nilai keutamaan dan bidang estetika
- nilai-nilai keindahan,
- pemilihan nilai-nilai kebaikan.
ETIK=ETIKA, ethics (Inggris) adalah ilmu tentang kesusilaan yang menentukan bagaimana patutnya manusia hidup dalam masyarakat.
  1. Pilihan apa yang baik
  2. Apa yang buruk,
  3. Segala ucapan senantiasa harus berdasarkan hasil-hasil pemeriksaan tentang perikeadaan hidup dalam arti yang seluas-luasnya.
Emanuel Kant, mengajukan satu pertanyaan was sall ich tun apa yang akan kita lakukan (sesuai dengan norma yang berlaku). Pertanyaan ini pada intinya ada suatu “pilihan” yang berarti adanya konsep nilai terhadap perbuatan yang akan kita lakukan.
Tugas Etika, bagi orang-orang yang berfikir dan bergerak secara teoritis untuk memahami masalah-masalah yang dihadapi (baik masalah kehidupan maupun masalah ilmu).
Pengertian Profesi

Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik. Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.
Beberapa pengertian dari profesi:
  • Profesi merupakan bagian dari pekerjaan, namun tidak setiap pekerjaan adalah profesi. Seorang petugas staf administrasi bias berasal dari berbagai latar ilmu, namun tidak demikian halnya dengan Akuntan, Pengacara, Dokter yang membutuhkan pendidikan khusus.
  • Profesi merupakan suatu pekerjaan yang mengandalkan keterampilan dan keahlian khusus yang tidak didapatkan pada pekerjaan-pekerjaan sebelumnya.
  • Profesi merupakan suatu pekerjaan yang menuntut pengemban profesi tersebut untuk terus memperbaharui keterampilannya sesuai perkembangan teknologi.
Belum ada kata sepakat mengenai pengertian profesi karena tidak ada standar pekerjaan/tugas yang bagaimanakah yang bisa dikatakan sebagai profesi. Ada yang mengatakan bahwa profesi adalah “jabatan seseorang walau profesi tersebut tidak bersifat komersial”.  Secara tradisional ada 4 profesi yang sudah dikenal yaitu kedokteran, hukum, pendidikan, dan kependetaan.
Ciri Khas Profesi
Menurut Artikel dalam International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
  1. Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas
  2. Suatu teknik intelektual
  3. Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis
  4. Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi
  5. Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan
  6. Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri
  7. Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggotanya
  8. Pengakuan sebagai profesi
  9. Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi
  10. Hubungan yang erat dengan profesi lain
                                                                                      Created by: Yudi Kurniawan

Kode Etik Etika Profesi

Kode Etik
Setiap bidang profesi memiliki aturan-aturan / hukum-hukum yang mengatur bagaimana seorang profesional dalam berfikir dan bertindak. Seseorang yang melakukan kesalahan kode etik dinyatakan melakukan malpratek dan bisa mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan yang diberikan. sanksi yang didapat bisa berupa teguran, sebutan tidak profesionalisme, dipecat, bahkan mendapatkan hukum pidana.
Kode Etik di bidang IT juga diperlukan untuk mengatur bagaimana para IT profesional ini melakukan kegiatannya. Kode etik yang harus dimiliki oleh seorang IT adalah :
1.      Seorang IT harus bertanggung jawab terhadap hardware dan software di dalam lingkup kerjanya. Yang dimaksud hardware adalah barang-barang IT yang bisa disentuh, seperti monitor, printer, scanner,dll. Yang dimaksud software adalah produk IT yang bisa dilihat tapi tidak bisa disentuh, seperti aplikasi, software, data dan sebagainya.
2.      Peranannya yang sangat besar dan mendasar dalam perusahaan menuntut orang IT untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara profesi. Orang IT akan berperan penting dalam pengolahan data, penggunaan teknologi, dan peningkatan terus-menerus akan bisnis proses suatu perusahaan agar perusahaan mempunyai daya saing tinggi. Bisnis proses adalah suatu rangkaian proses dalam perusahaan yang melibatkan berbagai input untuk menghasilkan output yang berkualitas secara berkualitas, sehingga perusahaan dapat menghasilkan laba. Karena demikian pentingya suatu bisnis proses dalam suatu perusahaan, maka sudah dipastikan bisnis proses suatu perusahaan tidak boleh bocor ke perusahaan pesaing.
3.      Orang IT sebagai orang yang paling tahu akan bisnis proses perusahaan mempunyai kode etik yang mendasar untuk menjaga kerahasiaannya. Perusahaan sendiri mengantisipasi hal ini dengan adanya kontrak kerahasiaan yang wajib ditandatangani oleh orang IT.
Sangat diutamakan bahwa seorang IT harus mempunyai etika yang membangun.Misalnya membentuk suatu wadah untuk menampung IT yang lain sehingga dapat saling memberikan informasi yang tujuannya bisa memaksimalkan kemampuannya.

                                                                                      Created by: Yudi Kurniawan

10 Etika Berinternet

Namun bagian paling menarik yang ingin saya tulis dan bagikan kembali adalah tentang etika berinternet atau NETIKET.
Dalam bukunya, Kang Pepih menyebut sepuluh etiket yang ditulis oleh Virginia Shea. Dimana kemudian dikutip Richard Craig, dalam buku ‘ Online Journalism: Reporting and Editing for New Media’ layak disebut sebagai Ten Commandments bagi para jurnalis warga, blogger, dan netter.
Kesepuluh netiket itu adalah:
1. Ingatlah Orang
Pada netiket pertama ini Kang Pepih mengutip kata-kata dari Konfusius: Jangan lakukan apa yang tidak ingin kita diperlakukan oleh orang lain!
Kita harus menyadari bahwa di dunia internet kita tidak sendirian. Selain diri kita masih ada orang lain.
Kita bukan hanya berhadapan dengan kata-kata, gambar atau video. Karena ada pengguna lain juga yang sedang kita hadapi.
Intinya adalah bahwa jangan mentang-mentang kita berada di dunia maya, sehingga berlaku suka-suka dan semena-mana.
Kita harus berpikir dengan tindakan kita. Jangan sampai apa yang kita lakukan dapat menyakiti atau merugikan orang lain.
2.Taat Kepada Standar Perilaku Online yang Sama yang Kita Jalani dalam Kehidupan Nyata
Yang namanya urusan moral, tidak peduli di mana pun mestinya kita menganggap adalah hal yang sama.
Persepsi bahwa ini di dunia maya tidak ada sanksi atau hukum yang berlaku seperti di dunia nyata sudah waktunya kita buang jauh-jauh.
Kita ingat poin pertama, bahwa di dunia maya kita tidak sendirian. Ada orang lainyang harus kita hargai dan hormati.
Untuk itu hindari penggunaan kata-kata kasar, tidak senonoh, caci-maki, penghinaan, membuat kacau forum diskusi, atau meng-hack situs dan blog orang lain.
3. Ketahuilah di Mana Kita Berada di Ruang Cyber
Kang Pepih menyebutnya sebagai ‘jangan usil soal kebiasaan orang lain’.
Tanpa kita sadari, sering kali kita tergoda untuk membahas tentang kebiasaan atau budaya lain. Bahkan urusan agama lain.
Sebagai jurnalis warga atau blogger, ada baiknya tidak membahas tentang kebiasaan atau budaya lain. Apalagi sampai menilai sebagai hal yang salah.
Kang Pepih menyontohkan tentang kebiasaan orang Papua yang memakai koteka. Mengapa kita harus nyinyir dan membahas habis-habisan? Apa untungnya? Yang ada justru akan menimbulkan perdebatan yang sia-sia.
4. Hormati Waktu dan bandwdith Orang Lain
Sengaja atau tidak dengan mengirim spam atau email sampah kita telah menyita waktu dan bandwidth orang lain. Selain itu juga menjengkelkan.
Termasuk berkomentar yang memprovokasi dan menyebarkan link-link iklan yang tidak dibutuhkan.
Satu yang patut dicatat, menurut Kang Pepih, menulis tautan copy paste di komentar-komentar yang mengarah ke postingannya adalah termasuk kegiatan spamming.
Dalam hal ini, menurut saya ada pengecualian. Berbeda halnya kalau sudah seijin pemilik kolom komentar dan tautannya berhubungan atau memperkaya tulisan yang kita komentari.
5. Buatlah Diri Kita Kelihatan Baik Saat Ber-Online
Menjadi baik atau buruk di dunia maya bisa jadi merupakan pilihan seseoran atau bawaan dari karakternya di dunia nyata.
Itulah sebabnya jangan kecewa bila menemukan satu-dua netter yang berperilaku buruk dan mengacau. Karena di dunia maya masih banyak orang-orang yang berintegritas.
Banyak para jurnalis warga, blogger atau netter yang tulus untuk berbagi di dunia maya tanpa pamrih.
Memilih menjadi netter yang berperilaku baik dengan selalu menjaga etika. Bersopan santun dalam berkata-kata dan menulis hal-hal yang baik tentu bukan hal yang buruk.
Walaupun ada kalanya kita akan dicap jaim _jaga image_ atau sok baik. Saya kira hal itu tidak harus mengubah perilaku kita.
6. Berbagi Ilmu dan Keahlian
Setiap hari mungkin saja ada pengguna baru yang tersasar di dunia maya yang belum mengerti apa-apa sehubungan dengan etika berinternet.
Kita yang mengerti tentang seluk-beluk dunia maya, sepantasnya terpanggil untuk membagikan ilmu. Istilahnya jangat pelit untuk berbagi ilmu.
Bukan hanya itu. Bisa juga kita berbagi dengan menuliskan hal-hal yang bermanfaat sesuai bidang yang kita kuasai, sehingga orang lain pun mengetahui dan merasakan manfaatnya.
Sesuai dengan moto Kompasiana, sharing atau berbagi. Bahwa sesama penghuni di dunia maya kita bisa saling berbagi untuk saling melengkapi.
7. Menolong agar Api Peperangan Tetap Terkontrol
Berbeda pendapat dan saling berdebat memang tidak ada salahnya. Tetapi perdebatan yang mengarah kepada saling menyerang dan saling memaki tentu sudah tidak sehat lagi.
Mengapa rubrik ‘Agama’ yang sempat ngetop di Kompasiana dihilangkan? Karena menurut Kang Pepih, suasana perdebatan sudah tidak sehat dan jauh dari kondusif.
Niat mulia atas kehadiran rubrik ‘Agama’ sebagai wadah untuk diskusi agama, malahan menjadi ajang ‘peperangan’.
Hal ini terjadi disebabkan hadirnya orang-orang yang justru memanas-manasi suasana. Saling mengkafirkan terjadi.
Suasana ini bisa timbul, karena ketiada-hadiran netter yang menjadi penengah untuk memadamkan pertikaian.
Ketika terjadi ‘peperangan’ di dunia maya antara dua kelompok. Bersikap diam dan netral memang pilihan yang baik.
Namun alangkah baiknya bila dapat menjadi pengontrol agar suasana tetap terjaga dalam diskusi yang sehat.
8. Hormati Privasi Orang Lain
Tidak sedikit blogger atau netter yang merahasiakan identitas aslinya. Karena merasa lebih nyaman dan hal-hal yang sangat pribadi.
Selama yang bersangkutan berperilaku baik dan menulis hal-hal yang bermanfaat. Apa salahnya?
Sebuah pilihan menurut saya patut untuk kita hargai. Tidak perlu kita memaksa seseorang untuk menggunakan nama dan gambar profil asli atau menjelaskan keberadaannya.
Berhubungan dengan privasi seseorang, bagi kita yang lebih mahir dalam teknologi, kadang timbul keisengan untuk membongkar file-file seseorang yang bersifat rahasia.
Kita tidak menyadari akibat keisengan kita, sehingga menyebabkan privasi orang lain terganggu.
9. Jangan Menyalahgunakan Kekuasaan
Sikap mentang-mentang bukan hanya ada di dunia nyaga, di dunia maya pun ada.
Seseorang yang menguasai teknologi informasi. Bisa saja dengan kepintarannya ia menyalahgunakan kemampuannya.
Selain untuk menunjukkan kehebatannya, bisa jadi hanya sekadar iseng. Inilah sikap mentang-mentang yang bukan hanya merugikan orang lain. Tapi termasuk dirinya.
Sebagai netter yang bertanggung jawab, tentu merasa berkuasa di dunia maya jangan sampai terjadi.
10. Maafkanlah Jika Orang Lain Berbuat Kesalahan
Jangan pernah berpikiran standar diri kita sama dengan orang lain. Kita yang termasuk sudah lama menghuni di dunia maya, sedikit banyak sudah tahu etika berinternet.
Tetapi kita juga harus tahu, setiap waktu pasti ada saja yang menjadi penghuni baru. Masih terbata-bata dalam berinternet atau gagap teknologi.
Menemukan atau kebetulan berinteraksi dengan mereka yang baru menjadi penghuni baru seharusnya kita memaklumi. Maafkan saja. Apa susahnya?
Yang lebih penting lagi adalah dengan ilmu dan pengalaman yang kita miliki, ada kewajiban untuk membimbing mereka agar tidak terssat.
Demikian sepuluh etika berinternet yang dapat saya tuliskan kembali sesuai pemahaman saya dari buku ‘Citizen Journalism’ karya Pepih Nugraha yang diterbitkan Penerbit Kompas.


                                                                               Created by: Widatnati

Asas Cyber Law



          Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu :
a.              Subjective territoriality
Menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.
b.             Objective territoriality.
Menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.
c.              Nationality.
Menentukan bahwa okum mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
d.             Passive nationality.
Menekankan yurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
e.              Protective principle.
Menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah.
f.              Universality.
          Asas ini selayaknya memperoleh perhatian khusus terkait dengan penanganan hukum kasus-kasus Cyber. Asas ini disebut juga sebagai “universal interest yurisdiction”. Pada mulanya asas ini menentukan bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan. Asas ini kemudian diperluas sehingga mencakup pula kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), misalnya penyiksaan, genosida, pembajakan udara dan lain-lain.

                                                                                          Created by: Toni Setiawan

Komponen-komponen Cyberlaw



  • Pertama, tentang yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait; komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu;
  • Kedua, tentang landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet;
  • Ketiga, tentang aspek hak milik intelektual dimana adanya aspek tentang  patent, merek dagang rahasia yang diterapkan serta berlaku di dalam dunia cyber;
  • Keempat, tentang aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari
    sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan;
  • Kelima, tentang aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna internet;
  • Keenam, tentang ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan dalam internet sebagai bagian dari nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi;
  • Ketujuh, tentang aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet
    sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
  •  
  •                                                                                              Created by: Toni Setiawan

Ruang Lingkup Cyberlaw

Dampak negatif dari kejahatan di dunia maya ini telah banyak terjadi di Indonesia. Namun karena perangkat aturan yang ada saat ini masih belum cukup kuat menjerat pelaku dengan sanksi tegas, kejahatan ini semakin berkembang seiring perkembangan teknologi informasi. Kejahatan sebenarnya tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, tidak ada kejahatan tanpa masyarakat.

Benar yang diucapankan Lacassagne bahwa masyarakat mempunyai penjahat sesuai dengan jasanya . Betapapun kita mengetahui banyak tentang berbagai faktor kejahatan yang ada dalam masyarakat, namun yang pasti adalah bahwa kejahatan merupakan salah satu bentuk prilaku manusia yang terus mengalami perkembangan sejajar dengan perkembangan masyarakat itu sendiri.

-        Aspek Pembuktian

Saat ini sistem pembuktian hukum di Indonesia (khusunya dalam pasal 184 KUHAP) belum mengenal istilah bukti elektronik/digital (digital evidence) sebagai bukti yang sah menurut undang-undang. Masih banyak perdebatan khususnya antara akademisi dan praktisi mengenai hal ini. Untuk aspek perdata, pada dasarnya hakim dapat bahkan dituntun untuk melakukan rechtsvinding (penemuan hukum). Tapi untuk aspek pidana tidak demikian.
Asas legalitas menetapkan bahwa tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana jika tidak ada aturan hukum yang mengaturnya (nullum delictum nulla poena sine previe lege poenali) . Untuk itulah dibutuhkan adanya dalil yang cukup kuat sehingga perdebatan akademisi dan praktisi mengenai hal ini tidak perlu terjadi lagi.

-        Aspek HAKI

Aspek Hak Atas Kekayaan Intelektual di cyberspace, termasuk didalamnya hak Cipta dan Hak Milik Industrial yang mencakup paten, merek, desain industri, rahasia dagang, sirkuit terpadu, dan lain-lain.

Standardisasi di bidang telematika

Penetapan standardisasi bidang telematika akan membantu masyarakat untuk mendapatkan keamanan dan kenyamanan dalam menggunakan teknologi informasi.

-        Aturan-aturan bidang IT

·        Aturan-aturan di bidang E-Bussiness termasuk didalamnya perlindungan konsumen dan pelaku bisnis.
·        Aturan-aturan di bidang E-Government. Apabila E-Government di Indonesia telah terintegrasi dengan baik, maka efeknya adalah pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik.Aturan tentang jaminan keamanan dan kerahasiaan Informasi dalam menggunakan teknologi informasi.

Yurisdiksi hukum
Cyberlaw tidak akan berhasil jika aspek ini diabaikan. Karena pemetaan yang mengatur cybespace menyangkut juga hubungan antar kawasan, antar wilayah, dan antar negara. Sehingga penetapan yurisdiksi yang jelas mutlak diperlukan.
Upaya yang sedang dilakukan pemerintah saat ini dalam rangka menyusun payung hukum ruang cyber melalui usulan Rancangan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) memang patut dihargai. Rancangan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik memuat beberapa hal yakni;masalah yurisdiksi, perlindungan hak pribadi, azas perdagangan secara e-comerce, azas persaingan usaha usaha tidak sehat dan perlindungan konsumen, azas-azas hak atas kekayaan intelektual (HaKI) dan hukum Internasional serta azas Cyber Crime .
RUU ITE yang saat ini sedang dibahas merupakan hasil kombinasi antara Rancangan Undang-undang Teknologi Informasi (RUU PTI) dirancang oleh pusat studi hukum teknologi informasi Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan Rancangan Undang-Undang Tandatangan Digital dan Transaksi Elektronik oleh Lembaga Kajian Hukum Dan Teknologi UI.
Di tingkat Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui komisi khususnya, The United Nations Commissions on International Trade Law (UNCITRAL), telah mengeluarkan 2 guidelines yang terkait dengan transaksi elektronik, yaitu UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce with Guide to Enactment 1996 dan UNCITRAL Model Law on Electronic Signature with Guide to Enactment 2001. Sedangkan di Uni Eropa, dalam upaya mengantisipasi masalah-masalah pidana di cyberspace, Uni Eropa mengadakan Convention on Cybercrime yang didalamnya membahas jenis-jenis kejahatan apa saja yang dikategorikan sebagai cyber crime. Di bdiang perdagangan elektronik, Uni Eropa mengeluarkan The General EU Electronic Commerce Directive, Electronic Signature Directive, dan Brussels Convention on Online Transactions. Aturan-aturan serupa juga dikeluarkan lembaga-lembaga internasional seperti WTO, ASEAN, APEC dan OECD .
Untuk negara-negara berkembang, Indonesia bisa bercermin dengan negara-negara seperti India, Banglades, Srilanka Malaysia, dan Singapura yang telah memiliki perangkat hukum di bidang cyberlaw atau terhadap Armenia yang pada akhir tahun 2006 lalu telah meratifikasi Convention on Cybercrime and the Additional Protocol to the Convention on Cybercrime concerning the criminalisation of acts of a racist and xenophobic nature committed through computer system.
Survei yang dilakukan oleh Stein Schjolberg mantan hakim di Oslo terhadap 78 negara di dunia menempatkan Indonesia sama seperti Thailand, Kuwait, Uganda, dan Afrika Selatan yang belum memiliki perangkat hukum pendukung di bidang cyber
          
                                                                                                      Created by: Toni Setiawan

Pengertian Cyberlaw

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia
maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw
merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek
yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang
menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada
saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw
sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw
akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris
tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban
teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main
didalamnya (virtual world).1
Cyberlaw tidak akan berhasil jika aspek yurisdiksi hukum
diabaikan. Karena pemetaan yang mengatur cyberspace menyangkut
juga hubungan antar kawasan, antar wilayah, dan antar negara,
sehingga penetapan yuridiksi yang jelas mutlak diperlukan. Ada tiga
yurisdiksi yang dapat diterapkan dalam dunia cyber. Pertama,
yurisdiksi legislatif di bidang pengaturan, kedua, yurisdiksi judicial,
yakni kewenangan negara untuk mengadili atau menerapkan
kewenangan hukumnya, ketiga, yurisdiksi eksekutif untuk
melaksanakan aturan yang dibuatnya.2
Cyberlaw bukan saja keharusan, melainkan sudah merupakan
kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, yaitu
dengan banyaknya berlangsung kegiatan cybercrime. Untuk
membangun pijakan hukum yang kuat dalam mengatur masalahmasalah
hukum di ruang cyber diperlukan komitmen kuat dari
pemerintah dan DPR. Namun yang lebih penting adalah bahwa aturan
yang dibuat nantinya merupakan produk hukum yang adaptable
1,2.{"http://www.depkominfo.go.id/portal/?act=detail&mod=artikel" }
terhadap berbagai perubahan khususnya di bidang teknologi informasi.
Kunci dari keberhasilan pengaturan cyberlaw adalah riset yang
komprehensif yang mampu melihat masalah cyberspace dari aspek
konvergensi hukum dan teknologi. Selain itu, hal penting lainnya
adalah peningkatan kemampuan SDM di bidang Teknologi Informasi.
Karena Cyberlaw mustahil bisa terlaksana dengan baik tanpa didukung
oleh Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan ahli di bidangnya.
Oleh sebab itu, dengan adanya cyberlaw diharapkan dapat menaungi
segala kegiatan dunia maya dan member kepastian hukum kepada para
pelakunya.
1.2 Potensi Kejahatan Dunia Maya
Kejahatan dalam bidang teknologi informasi dengan melakukan
serangan elektronik berpotensi menimbulkan kerugian pada bidang
politik, ekonomi, social budaya, yang lebih besar dampaknya
dibandingkan dengan kejahatan yang berintensitas tinggi lainnya. Di
masa datang, serangan elektronik dapat mengganggu perekonomian
nasional melalui jaringan yang berbasis teknologi informasi seperti
perbankan, telekomunikasi satelit, listrik dan lalu lintas penerbangan.
Hal ini dipicu oleh beberapa permasalahan yang ada dalam
konvergensi teknologi, misalnya internet membawa dampak negatif
dalam bentuk munculnya jenis kejahatan baru, seperti hacker yang
membobol komputer milik bank dan memindahkan dana serta merubah
data secara melawan hukum. Teroris menggunakan internet untuk
merancang dan melaksanakan serangan, penipu menggunakan kartu
kredit milik orang lain untuk berbelanja melalui internet.3
Perkembangan TI di era globalisasi akan diwarnai oleh manfaat dari
adanya e-commerce, e-government, foreign direct investment, industry
penyedia informasi dan pengembangan UKM.
Dapat dibayangkan, bagaimana jika sebuah infrastruktur teknologi
informasi yang bersentuhan dengan hajat hidup orang banyak tidak
dilindungi oleh system keamanan. Misalnya jaringan perbankan
3. { "http://www.cybercrimelaw.net" }
dikacau balaukan atau dirusak data-datanya oleh pihak yang tidak
bertanggung jawab, sehingga informasi yang ada di dalamnya juga
kacau dan rusak. Dengan demikian masyarakat yang bersentuhan
dengan validasi data-data tersebut akan dirugikan. Angka-angka hanya
sederet tulisan, akan tetapi angka-angka dalam sebuah data dan
informasi perbankan merupakan hal yang sensitif. Kacaunya atau
rusaknya angka-angka tersebut dapat merugikan masyarakat, bahkan
dapat merusak lalu lintas perekonomian dan keuangan serta berdampak
pada kehidupan politik suatu bangsa. Selain itu juga berdampak pada
keamanan, ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat. Demikian
pula, infrastruktur TI lainnya seperti Penerbangan, Pertahanan, Migas,
PLN dan lain-lainnya dapat dijadikan sebagai sarana teror bagi teroris.
Dimasa depan, bukan tidak mungkin teroris akan menjadikan jaringan
teknologi informasi sebagai sarana untuk membuat kacau dan terror
dalam masyarakat.
1.3 Perangkat Cybercrime dan Tingkat Kerugian
Cybercrime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan
menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama.
Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan
teknologi komputer khususnya internet. Cybercrime didefinisikan
sebagai perbuatan yang melanggar hukum dan tindakan yang
dilakukan dapat mengancam dan merusak infrastruktur teknologi
informasi, seperti : akses illegal, percobaan atau tindakan mengakses
sebagian maupun seluruh bagian sistem komputer tanpa izin dan
pelaku tidak memiliki hak untuk melakukan pengaksesan.
1.3.1 Bentuk-Bentuk Cybercrime4
1. Unauthorized Access to Computer System and Service
2. Illegal Contents
3. Data Forgery
4. Cyber EspionageCyber Sabotage and Extortion
4.http://www.theceli.com/index.php?option=com_docman&task=d
oc_download&gid=171&Itemed=27
5. Offense against Intellectual Property
6. Infringements of Privacy
7. Cracking
8. Carding

                                                                                               Created by: Toni Setiawan

UU ITE Tentang Cybercrime



UU ITE Tentang Cybercrime

UU ITE Tentang Cybercrime - Saat ini kita semua tentu sudah sangat familiar dengan internet, dengan kemajuan yang semakin cepat dan pesat saat ini memungkinkan timbulnya sebuah kejahatan di dunia maya. Belakangan ini sering kita dengar tentang bagaimana maraknya penculikan yang mula awalnya berasal dari perkenalan di situs jejaring sosial.
UU ITE ( Informasi dan Transaksi Elektronik) sebenarnya sudah sejak tahun 2008 disahkan tetapi mungkin karena jarangnya publikasi maka sebagian pengguna internet di Indonesia belum mengetahuinya. Dalam undang – undang tersebut segala kegiatan yang didalam dunia internet bisa dijadikan alat bukti dalam pengadilan jika terjadi suatu tindakan yang merugikan orang lain.

Adapun tentang berbagai kejahatan dunia maya yang bisa disebut melanggar atau biasa disebut Cybercrime. Didalam dunia internet terdapat beberapa jenis Cybercrime yaitu diantaranya :
§  Unauthorized Access : merupakan kegiatan menyusup jaringan komputer tanpa seijin dan sepengetahuan pemilik,  contohnya seperti Probing dan Port.
§  Illegal Contents : adalah penyebaran informasi data yang tidak sopan dan menyalahi aturan (norma agama dan masyarakat), contohnya pornografi.
§  Penyebaran Virus Secara Sengaja, contohnya melalui email atau message.
§  Data Forgery,  merupakan kejahatan dengan memalsukan data penting yang terdapat di internet,  contohnya memalsukan data pada dokumen-dokumen penting.
§  Cyber Espionege, merupakan kejahatan internet dengan memata-matai pihak lain dan bersifat merugikan.
§  Sabotage and Extortion merupakan kejahatan dengan merusak data-data pada sistem komputer pihak lain.
§  Cyberstalking, seperti mengganggu atau melecehkan pihak lain.
§  Carding, misalnya pencurian nomor kartu kredit melalui internet
§  Hacking, misalnya merusak situs instansi tertentu
§  Cybersqutting dan Typosquatting, yaitu menggunakan domain mirip orang lain untuk kepentingan persaingan bisnis.
§  Cyber Terorism, misalnya mengancam keamanan suaru negara melalui dunia maya.




Selain hal – hal diatas ada juga jenis Cybercrime yang dikelompokkan kedalam jenisMalware : Malware adalah suatu program yang berbahaya dan tidak diinginkan karena dapat merusak sistem komputer, menghambat akses internet, dan mencuri informasi penting dari komputer. Malware merupakan alat yang digunakan dalam Cybercrime. Berikut ada beberapa jenis Malware :

§  Browser Helper Object
§  Worm
§  Dialer
§  Wabbit
§  Spyware adware
§  Trojan
§  Virus Komputer
§  Keylogger
§  Rootkit

Untuk dapat menghindari komputer kita dari tindakan Malware kita bisa melengkapi komputer kita dengan sebuah antivirus, adware dan spyware.
Jika anda seorang webmaster anda bisa menambahkan informasi tentang UU ITE ini pada website anda masing – masing dan anda bisa juga mengajukan tuntutan jika website anda mengalami deface oleh orang – orang yang tidak bertanggung jawab.
Ancaman untuk pelanggaran UU ITE Tentang Cybercrime ini adalah penjara enam hingga delapan tahun penjara dan denda Rp. 600 – 800 juta. Jadi jika anda memiliki keahlian lebih dalam hal komputer ada baiknya salurkanlah ke hal – hal yang positif karena bisa jadi tanpa anda sadari anda bisa saja telah melanggar UU ITE  ini. Salah satu contoh pelanggaran Cybercrime yang paling sederhana adalah seperti menyebarkan foto seseorang tanpa izin dari pemiliknya bisa dikelompokkan dalam kegiatan cybercrime.

Dan adapun kejahatan yang akan dijerat hukum oleh UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ada 2 kategori :
1.Kejahatan yang menggunakan Teknologi Informasi (TI) sebagai alat kejahatannya :
-  Pembajakkan
-  Pornografi
-  Pemalsuan/pencurian kartu kredit (carding)
-  Penipuan lewat e-mail (fraud)
-  Spam e-mail
-  Perjudian onliine
-  Pencurian akun Internet
-  Terorisme
-  Isu SARA
-  Situs yang menyesatkan


2.Kejahatan yang menjadi TI sebagai sasarannya :
-  Pencurian data pribadi
-  Pembuatan atau penyebaran virus komputer
-  Pembobolan atau pembajakan situs
-  Cyberwar
-  Denial of Service (DOS)
-  Kejahatan yang berhubungan dengan nama domain

Bukan Cuma masalah kriminal yang diatur UU ITE, melainkan juga aturan transaksi, serba-serbi berbisnis, dan legalisasi dokumen di Internet. Zaman sekarang bisnis sudah bisa dilakukan lewat Internet. Jadi, harus ada hukum yang mengakui keabsahan sebuah perjanjian kontrak, bisnis, jual beli dan sejenisnya. Selain bagi komunikasi e-mail dan sejenisnya, UU ITE juga berlaku bagi SMS, rekaman di ponsel, dan juga CCTV (closed circuit televison). Dulu sebelum ada UU ITE, susah mau nuntut orang dengan barang bukti SMS, rekaman ponsel, atau kamera CCTV. Apalagi e-mail! Padahal seiiring dengan kemajuan teknologi, begitu pula kejahatan semakin canggih, selalu mencari celah yang ada. Misalnya, foto muka kamu di-crop dan ditempel di atas foto syur, lalu disebarluaskan ke seantero dunia maya, dengan adanya cyber law ini kamu bisa melakukan penuntutan ke jalur hukum. Sebut saja kasus skandal seks anggota DPR dengan penyanyi dangdut yang terbongkar gara-gara rekaman video ponsel. Bukti di rekaman CCTV juga tak kalah penting, misalnya pada kasus peledakan bom di Hotel JW Marriot dan Ritz Carlton pada pertengahan Tahun 2009.
Hukum pada dasarnya dibuat untuk melindungi kita dari kejahatan. Jadi, hukum yang berlaku di dunia maya seperti UU ITE pun gak perlu ditakuti. Kita memang gak mungkin menghapalkan semua isi UU ITE, sebab kita bukan pakar hukum. Tapi, ada beberap pasal yang erat kaitannya dengan aktivitas kita di Internet. Gak usah dihapalin, cukup dipahami dan diingat-inggat sebelum kamu posting sesuatu di e-mail, blog atau di situs gaul.

Pasal-pasal UU ITE Yang harus diwaspadai :
Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37

Sanksi bagi yang melanggar ,yaitu :
Pasal 27 ayat 1-4, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara paling lama 6 Tahun dan/atau denda paling banyak 1 Miliar.
Pasal 28 ayat 1-2, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara paling lama 6 Tahun dan/atau denda paling banyak 1 Miliar.
Pasal 29 ayat, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara paling lama 12 Tahun dan/atau denda paling banyak 2 Miliar.
Pasal 30 ayat 1, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara paling lama 6 Tahun dan/atau denda paling banyak 600 juta.
Pasal 30 ayat 2, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara paling lama 7 Tahun dan/atau denda paling banyak 700 juta.
Pasal 30 ayat 3, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara paling lama 8 Tahun dan/atau denda paling banyak 800 juta.
Pasal 31 ayat 1-2, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara paling lama 10 Tahun dan/atau denda paling banyak 800 juta.
Pasal 32 ayat 1, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara paling lama 8 Tahun dan/atau denda paling banyak 2 miliar.
Pasal 32 ayat 2, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara paling lama 9 Tahun dan/atau denda paling banyak 3 Miliar.
Pasal 32 ayat 3, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara paling lama 10 Tahun dan/atau denda paling banyak 10 Miliar.


                                                                                                  Created by: Musliyawati