UU
ITE Tentang Cybercrime
UU ITE Tentang Cybercrime - Saat ini kita semua tentu sudah sangat familiar dengan
internet, dengan kemajuan yang semakin cepat dan pesat saat ini memungkinkan
timbulnya sebuah kejahatan di dunia maya. Belakangan ini sering kita
dengar tentang bagaimana maraknya penculikan yang mula awalnya berasal dari
perkenalan di situs jejaring sosial.
UU ITE (
Informasi dan Transaksi Elektronik) sebenarnya
sudah sejak tahun 2008 disahkan tetapi mungkin karena jarangnya publikasi maka
sebagian pengguna internet di Indonesia belum mengetahuinya. Dalam undang –
undang tersebut segala kegiatan yang didalam dunia internet bisa dijadikan alat
bukti dalam pengadilan jika terjadi suatu tindakan yang merugikan orang lain.
Adapun tentang berbagai kejahatan
dunia maya yang bisa disebut melanggar atau biasa disebut Cybercrime. Didalam dunia
internet terdapat beberapa jenis Cybercrime yaitu
diantaranya :
§ Unauthorized
Access : merupakan kegiatan menyusup jaringan komputer tanpa seijin
dan sepengetahuan pemilik, contohnya seperti Probing dan Port.
§ Illegal
Contents : adalah penyebaran informasi data yang tidak sopan dan
menyalahi aturan (norma agama dan masyarakat), contohnya pornografi.
§ Penyebaran
Virus Secara Sengaja, contohnya melalui email atau
message.
§ Data
Forgery, merupakan kejahatan dengan
memalsukan data penting yang terdapat di internet, contohnya memalsukan
data pada dokumen-dokumen penting.
§ Cyber
Espionege, merupakan kejahatan internet
dengan memata-matai pihak lain dan bersifat merugikan.
§ Sabotage
and Extortion merupakan kejahatan dengan
merusak data-data pada sistem komputer pihak lain.
§ Cyberstalking, seperti mengganggu atau melecehkan pihak lain.
§ Carding, misalnya pencurian nomor kartu kredit melalui internet
§ Hacking, misalnya merusak situs instansi tertentu
§ Cybersqutting dan Typosquatting, yaitu menggunakan domain mirip orang lain untuk
kepentingan persaingan bisnis.
§ Cyber
Terorism, misalnya mengancam keamanan suaru
negara melalui dunia maya.
Selain
hal – hal diatas ada juga jenis Cybercrime yang dikelompokkan
kedalam jenisMalware : Malware adalah suatu program
yang berbahaya dan tidak diinginkan karena dapat merusak sistem komputer,
menghambat akses internet, dan mencuri informasi penting dari komputer. Malware merupakan alat yang
digunakan dalam Cybercrime.
Berikut ada beberapa jenis Malware
:
§ Browser
Helper Object
§ Worm
§ Dialer
§ Wabbit
§ Spyware
adware
§ Trojan
§ Virus
Komputer
§ Keylogger
§ Rootkit
Untuk
dapat menghindari komputer kita dari tindakan Malware kita bisa melengkapi
komputer kita dengan sebuah antivirus, adware dan spyware.
Jika anda seorang webmaster anda
bisa menambahkan informasi tentang UU ITE ini pada website anda masing – masing
dan anda bisa juga mengajukan tuntutan jika website anda mengalami deface oleh orang – orang yang tidak bertanggung jawab.
Ancaman untuk pelanggaran UU ITE Tentang Cybercrime ini
adalah penjara enam hingga delapan
tahun penjara dan denda Rp. 600 – 800 juta. Jadi jika anda memiliki
keahlian lebih dalam hal komputer ada baiknya salurkanlah ke hal – hal yang
positif karena bisa jadi tanpa anda sadari anda bisa saja telah melanggar UU
ITE ini. Salah satu contoh pelanggaran Cybercrime yang paling sederhana
adalah seperti menyebarkan foto seseorang tanpa izin dari pemiliknya bisa
dikelompokkan dalam kegiatan cybercrime.
Dan adapun kejahatan yang akan
dijerat hukum oleh UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik, ada 2 kategori :
1.Kejahatan yang menggunakan Teknologi Informasi (TI) sebagai alat kejahatannya :
1.Kejahatan yang menggunakan Teknologi Informasi (TI) sebagai alat kejahatannya :
-
Pembajakkan
- Pornografi
- Pemalsuan/pencurian kartu kredit (carding)
- Penipuan lewat e-mail (fraud)
- Spam e-mail
- Perjudian onliine
- Pencurian akun Internet
- Terorisme
- Isu SARA
- Situs yang menyesatkan
- Pornografi
- Pemalsuan/pencurian kartu kredit (carding)
- Penipuan lewat e-mail (fraud)
- Spam e-mail
- Perjudian onliine
- Pencurian akun Internet
- Terorisme
- Isu SARA
- Situs yang menyesatkan
2.Kejahatan yang menjadi TI sebagai
sasarannya :
- Pencurian data pribadi
- Pembuatan atau penyebaran virus komputer
- Pembobolan atau pembajakan situs
- Cyberwar
- Denial of Service (DOS)
- Kejahatan yang berhubungan dengan nama domain
- Pencurian data pribadi
- Pembuatan atau penyebaran virus komputer
- Pembobolan atau pembajakan situs
- Cyberwar
- Denial of Service (DOS)
- Kejahatan yang berhubungan dengan nama domain
Bukan
Cuma masalah kriminal yang diatur UU ITE, melainkan juga aturan transaksi,
serba-serbi berbisnis, dan legalisasi dokumen di Internet. Zaman sekarang
bisnis sudah bisa dilakukan lewat Internet. Jadi, harus ada hukum yang mengakui
keabsahan sebuah perjanjian kontrak, bisnis, jual beli dan sejenisnya. Selain
bagi komunikasi e-mail dan sejenisnya, UU ITE juga berlaku bagi SMS, rekaman di
ponsel, dan juga CCTV (closed circuit televison). Dulu sebelum ada UU ITE,
susah mau nuntut orang dengan barang bukti SMS, rekaman ponsel, atau kamera
CCTV. Apalagi e-mail! Padahal seiiring dengan kemajuan teknologi, begitu pula
kejahatan semakin canggih, selalu mencari celah yang ada. Misalnya, foto muka
kamu di-crop dan ditempel di atas foto syur, lalu disebarluaskan ke seantero
dunia maya, dengan adanya cyber law ini kamu bisa melakukan penuntutan ke jalur
hukum. Sebut saja kasus skandal seks anggota DPR dengan penyanyi dangdut yang
terbongkar gara-gara rekaman video ponsel. Bukti di rekaman CCTV juga tak kalah
penting, misalnya pada kasus peledakan bom di Hotel JW Marriot dan Ritz Carlton
pada pertengahan Tahun 2009.
Hukum pada dasarnya dibuat untuk melindungi kita
dari kejahatan. Jadi, hukum yang berlaku di
dunia maya seperti UU ITE pun gak perlu ditakuti. Kita memang gak mungkin
menghapalkan semua isi UU ITE, sebab kita bukan pakar hukum. Tapi, ada beberap
pasal yang erat kaitannya dengan aktivitas kita di Internet. Gak usah
dihapalin, cukup dipahami dan diingat-inggat sebelum kamu posting sesuatu di
e-mail, blog atau di situs gaul.
Pasal-pasal UU ITE Yang harus
diwaspadai :
Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37
Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37
Sanksi bagi yang melanggar ,yaitu :
Pasal 27 ayat 1-4, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara paling lama 6 Tahun dan/atau denda paling banyak 1 Miliar.
Pasal 28 ayat 1-2, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara paling lama 6 Tahun dan/atau denda paling banyak 1 Miliar.
Pasal 29 ayat, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara paling lama 12 Tahun dan/atau denda paling banyak 2 Miliar.
Pasal 30 ayat 1, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara paling lama 6 Tahun dan/atau denda paling banyak 600 juta.
Pasal 30 ayat 2, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara paling lama 7 Tahun dan/atau denda paling banyak 700 juta.
Pasal 30 ayat 3, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara paling lama 8 Tahun dan/atau denda paling banyak 800 juta.
Pasal 31 ayat 1-2, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara paling lama 10 Tahun dan/atau denda paling banyak 800 juta.
Pasal 32 ayat 1, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara paling lama 8 Tahun dan/atau denda paling banyak 2 miliar.
Pasal 32 ayat 2, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara paling lama 9 Tahun dan/atau denda paling banyak 3 Miliar.
Pasal 32 ayat 3, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara paling lama 10 Tahun dan/atau denda paling banyak 10 Miliar.
Created by: Musliyawati
Pasal 27 ayat 1-4, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara paling lama 6 Tahun dan/atau denda paling banyak 1 Miliar.
Pasal 28 ayat 1-2, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara paling lama 6 Tahun dan/atau denda paling banyak 1 Miliar.
Pasal 29 ayat, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara paling lama 12 Tahun dan/atau denda paling banyak 2 Miliar.
Pasal 30 ayat 1, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara paling lama 6 Tahun dan/atau denda paling banyak 600 juta.
Pasal 30 ayat 2, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara paling lama 7 Tahun dan/atau denda paling banyak 700 juta.
Pasal 30 ayat 3, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara paling lama 8 Tahun dan/atau denda paling banyak 800 juta.
Pasal 31 ayat 1-2, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara paling lama 10 Tahun dan/atau denda paling banyak 800 juta.
Pasal 32 ayat 1, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara paling lama 8 Tahun dan/atau denda paling banyak 2 miliar.
Pasal 32 ayat 2, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara paling lama 9 Tahun dan/atau denda paling banyak 3 Miliar.
Pasal 32 ayat 3, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara paling lama 10 Tahun dan/atau denda paling banyak 10 Miliar.
Created by: Musliyawati
Tidak ada komentar:
Posting Komentar