Minggu, 21 April 2013

UU ITE Tentang Cybercrime



UU ITE Tentang Cybercrime

UU ITE Tentang Cybercrime - Saat ini kita semua tentu sudah sangat familiar dengan internet, dengan kemajuan yang semakin cepat dan pesat saat ini memungkinkan timbulnya sebuah kejahatan di dunia maya. Belakangan ini sering kita dengar tentang bagaimana maraknya penculikan yang mula awalnya berasal dari perkenalan di situs jejaring sosial.
UU ITE ( Informasi dan Transaksi Elektronik) sebenarnya sudah sejak tahun 2008 disahkan tetapi mungkin karena jarangnya publikasi maka sebagian pengguna internet di Indonesia belum mengetahuinya. Dalam undang – undang tersebut segala kegiatan yang didalam dunia internet bisa dijadikan alat bukti dalam pengadilan jika terjadi suatu tindakan yang merugikan orang lain.

Adapun tentang berbagai kejahatan dunia maya yang bisa disebut melanggar atau biasa disebut Cybercrime. Didalam dunia internet terdapat beberapa jenis Cybercrime yaitu diantaranya :
§  Unauthorized Access : merupakan kegiatan menyusup jaringan komputer tanpa seijin dan sepengetahuan pemilik,  contohnya seperti Probing dan Port.
§  Illegal Contents : adalah penyebaran informasi data yang tidak sopan dan menyalahi aturan (norma agama dan masyarakat), contohnya pornografi.
§  Penyebaran Virus Secara Sengaja, contohnya melalui email atau message.
§  Data Forgery,  merupakan kejahatan dengan memalsukan data penting yang terdapat di internet,  contohnya memalsukan data pada dokumen-dokumen penting.
§  Cyber Espionege, merupakan kejahatan internet dengan memata-matai pihak lain dan bersifat merugikan.
§  Sabotage and Extortion merupakan kejahatan dengan merusak data-data pada sistem komputer pihak lain.
§  Cyberstalking, seperti mengganggu atau melecehkan pihak lain.
§  Carding, misalnya pencurian nomor kartu kredit melalui internet
§  Hacking, misalnya merusak situs instansi tertentu
§  Cybersqutting dan Typosquatting, yaitu menggunakan domain mirip orang lain untuk kepentingan persaingan bisnis.
§  Cyber Terorism, misalnya mengancam keamanan suaru negara melalui dunia maya.




Selain hal – hal diatas ada juga jenis Cybercrime yang dikelompokkan kedalam jenisMalware : Malware adalah suatu program yang berbahaya dan tidak diinginkan karena dapat merusak sistem komputer, menghambat akses internet, dan mencuri informasi penting dari komputer. Malware merupakan alat yang digunakan dalam Cybercrime. Berikut ada beberapa jenis Malware :

§  Browser Helper Object
§  Worm
§  Dialer
§  Wabbit
§  Spyware adware
§  Trojan
§  Virus Komputer
§  Keylogger
§  Rootkit

Untuk dapat menghindari komputer kita dari tindakan Malware kita bisa melengkapi komputer kita dengan sebuah antivirus, adware dan spyware.
Jika anda seorang webmaster anda bisa menambahkan informasi tentang UU ITE ini pada website anda masing – masing dan anda bisa juga mengajukan tuntutan jika website anda mengalami deface oleh orang – orang yang tidak bertanggung jawab.
Ancaman untuk pelanggaran UU ITE Tentang Cybercrime ini adalah penjara enam hingga delapan tahun penjara dan denda Rp. 600 – 800 juta. Jadi jika anda memiliki keahlian lebih dalam hal komputer ada baiknya salurkanlah ke hal – hal yang positif karena bisa jadi tanpa anda sadari anda bisa saja telah melanggar UU ITE  ini. Salah satu contoh pelanggaran Cybercrime yang paling sederhana adalah seperti menyebarkan foto seseorang tanpa izin dari pemiliknya bisa dikelompokkan dalam kegiatan cybercrime.

Dan adapun kejahatan yang akan dijerat hukum oleh UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ada 2 kategori :
1.Kejahatan yang menggunakan Teknologi Informasi (TI) sebagai alat kejahatannya :
-  Pembajakkan
-  Pornografi
-  Pemalsuan/pencurian kartu kredit (carding)
-  Penipuan lewat e-mail (fraud)
-  Spam e-mail
-  Perjudian onliine
-  Pencurian akun Internet
-  Terorisme
-  Isu SARA
-  Situs yang menyesatkan


2.Kejahatan yang menjadi TI sebagai sasarannya :
-  Pencurian data pribadi
-  Pembuatan atau penyebaran virus komputer
-  Pembobolan atau pembajakan situs
-  Cyberwar
-  Denial of Service (DOS)
-  Kejahatan yang berhubungan dengan nama domain

Bukan Cuma masalah kriminal yang diatur UU ITE, melainkan juga aturan transaksi, serba-serbi berbisnis, dan legalisasi dokumen di Internet. Zaman sekarang bisnis sudah bisa dilakukan lewat Internet. Jadi, harus ada hukum yang mengakui keabsahan sebuah perjanjian kontrak, bisnis, jual beli dan sejenisnya. Selain bagi komunikasi e-mail dan sejenisnya, UU ITE juga berlaku bagi SMS, rekaman di ponsel, dan juga CCTV (closed circuit televison). Dulu sebelum ada UU ITE, susah mau nuntut orang dengan barang bukti SMS, rekaman ponsel, atau kamera CCTV. Apalagi e-mail! Padahal seiiring dengan kemajuan teknologi, begitu pula kejahatan semakin canggih, selalu mencari celah yang ada. Misalnya, foto muka kamu di-crop dan ditempel di atas foto syur, lalu disebarluaskan ke seantero dunia maya, dengan adanya cyber law ini kamu bisa melakukan penuntutan ke jalur hukum. Sebut saja kasus skandal seks anggota DPR dengan penyanyi dangdut yang terbongkar gara-gara rekaman video ponsel. Bukti di rekaman CCTV juga tak kalah penting, misalnya pada kasus peledakan bom di Hotel JW Marriot dan Ritz Carlton pada pertengahan Tahun 2009.
Hukum pada dasarnya dibuat untuk melindungi kita dari kejahatan. Jadi, hukum yang berlaku di dunia maya seperti UU ITE pun gak perlu ditakuti. Kita memang gak mungkin menghapalkan semua isi UU ITE, sebab kita bukan pakar hukum. Tapi, ada beberap pasal yang erat kaitannya dengan aktivitas kita di Internet. Gak usah dihapalin, cukup dipahami dan diingat-inggat sebelum kamu posting sesuatu di e-mail, blog atau di situs gaul.

Pasal-pasal UU ITE Yang harus diwaspadai :
Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37

Sanksi bagi yang melanggar ,yaitu :
Pasal 27 ayat 1-4, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara paling lama 6 Tahun dan/atau denda paling banyak 1 Miliar.
Pasal 28 ayat 1-2, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara paling lama 6 Tahun dan/atau denda paling banyak 1 Miliar.
Pasal 29 ayat, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara paling lama 12 Tahun dan/atau denda paling banyak 2 Miliar.
Pasal 30 ayat 1, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara paling lama 6 Tahun dan/atau denda paling banyak 600 juta.
Pasal 30 ayat 2, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara paling lama 7 Tahun dan/atau denda paling banyak 700 juta.
Pasal 30 ayat 3, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara paling lama 8 Tahun dan/atau denda paling banyak 800 juta.
Pasal 31 ayat 1-2, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara paling lama 10 Tahun dan/atau denda paling banyak 800 juta.
Pasal 32 ayat 1, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara paling lama 8 Tahun dan/atau denda paling banyak 2 miliar.
Pasal 32 ayat 2, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara paling lama 9 Tahun dan/atau denda paling banyak 3 Miliar.
Pasal 32 ayat 3, kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara paling lama 10 Tahun dan/atau denda paling banyak 10 Miliar.


                                                                                                  Created by: Musliyawati

Tidak ada komentar:

Posting Komentar