Dampak negatif dari
kejahatan di dunia maya ini telah banyak terjadi di Indonesia. Namun
karena perangkat aturan yang ada saat ini masih belum cukup kuat
menjerat pelaku dengan sanksi tegas, kejahatan ini semakin berkembang
seiring perkembangan teknologi informasi. Kejahatan sebenarnya tumbuh
dan berkembang dalam masyarakat, tidak ada kejahatan tanpa masyarakat.
Benar yang diucapankan Lacassagne bahwa masyarakat mempunyai penjahat sesuai dengan jasanya . Betapapun kita mengetahui banyak tentang berbagai faktor kejahatan yang ada dalam masyarakat, namun yang pasti adalah bahwa kejahatan merupakan salah satu bentuk prilaku manusia yang terus mengalami perkembangan sejajar dengan perkembangan masyarakat itu sendiri.
Benar yang diucapankan Lacassagne bahwa masyarakat mempunyai penjahat sesuai dengan jasanya . Betapapun kita mengetahui banyak tentang berbagai faktor kejahatan yang ada dalam masyarakat, namun yang pasti adalah bahwa kejahatan merupakan salah satu bentuk prilaku manusia yang terus mengalami perkembangan sejajar dengan perkembangan masyarakat itu sendiri.
- Aspek Pembuktian
Saat
ini sistem pembuktian hukum di Indonesia (khusunya dalam pasal 184
KUHAP) belum mengenal istilah bukti elektronik/digital (digital
evidence) sebagai bukti yang sah menurut undang-undang. Masih banyak
perdebatan khususnya antara akademisi dan praktisi mengenai hal ini.
Untuk aspek perdata, pada dasarnya hakim dapat bahkan dituntun untuk
melakukan rechtsvinding (penemuan hukum). Tapi untuk aspek pidana tidak
demikian.
Asas
legalitas menetapkan bahwa tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana
jika tidak ada aturan hukum yang mengaturnya (nullum delictum nulla
poena sine previe lege poenali) . Untuk itulah dibutuhkan adanya dalil
yang cukup kuat sehingga perdebatan akademisi dan praktisi mengenai hal
ini tidak perlu terjadi lagi.
- Aspek HAKI
Aspek
Hak Atas Kekayaan Intelektual di cyberspace, termasuk didalamnya hak
Cipta dan Hak Milik Industrial yang mencakup paten, merek, desain
industri, rahasia dagang, sirkuit terpadu, dan lain-lain.
Standardisasi di bidang telematika
Penetapan
standardisasi bidang telematika akan membantu masyarakat untuk
mendapatkan keamanan dan kenyamanan dalam menggunakan teknologi
informasi.
- Aturan-aturan bidang IT
· Aturan-aturan di bidang E-Bussiness termasuk didalamnya perlindungan konsumen dan pelaku bisnis.
· Aturan-aturan
di bidang E-Government. Apabila E-Government di Indonesia telah
terintegrasi dengan baik, maka efeknya adalah pelayanan kepada
masyarakat menjadi lebih baik.Aturan tentang jaminan keamanan dan
kerahasiaan Informasi dalam menggunakan teknologi informasi.
Yurisdiksi hukum
Cyberlaw
tidak akan berhasil jika aspek ini diabaikan. Karena pemetaan yang
mengatur cybespace menyangkut juga hubungan antar kawasan, antar
wilayah, dan antar negara. Sehingga penetapan yurisdiksi yang jelas
mutlak diperlukan.
Upaya
yang sedang dilakukan pemerintah saat ini dalam rangka menyusun payung
hukum ruang cyber melalui usulan Rancangan Undang-undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (RUU ITE) memang patut dihargai. Rancangan
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik memuat beberapa hal
yakni;masalah yurisdiksi, perlindungan hak pribadi, azas perdagangan
secara e-comerce, azas persaingan usaha usaha tidak sehat dan
perlindungan konsumen, azas-azas hak atas kekayaan intelektual (HaKI)
dan hukum Internasional serta azas Cyber Crime .
RUU
ITE yang saat ini sedang dibahas merupakan hasil kombinasi antara
Rancangan Undang-undang Teknologi Informasi (RUU PTI) dirancang oleh
pusat studi hukum teknologi informasi Fakultas Hukum Universitas
Padjajaran dan Rancangan Undang-Undang Tandatangan Digital dan Transaksi
Elektronik oleh Lembaga Kajian Hukum Dan Teknologi UI.
Di
tingkat Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui komisi
khususnya, The United Nations Commissions on International Trade Law
(UNCITRAL), telah mengeluarkan 2 guidelines yang terkait dengan
transaksi elektronik, yaitu UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce
with Guide to Enactment 1996 dan UNCITRAL Model Law on Electronic
Signature with Guide to Enactment 2001. Sedangkan di Uni Eropa, dalam
upaya mengantisipasi masalah-masalah pidana di cyberspace, Uni Eropa
mengadakan Convention on Cybercrime yang didalamnya membahas jenis-jenis
kejahatan apa saja yang dikategorikan sebagai cyber crime. Di bdiang
perdagangan elektronik, Uni Eropa mengeluarkan The General EU Electronic
Commerce Directive, Electronic Signature Directive, dan Brussels
Convention on Online Transactions. Aturan-aturan serupa juga dikeluarkan
lembaga-lembaga internasional seperti WTO, ASEAN, APEC dan OECD .
Untuk
negara-negara berkembang, Indonesia bisa bercermin dengan negara-negara
seperti India, Banglades, Srilanka Malaysia, dan Singapura yang telah
memiliki perangkat hukum di bidang cyberlaw atau terhadap Armenia yang
pada akhir tahun 2006 lalu telah meratifikasi Convention on Cybercrime
and the Additional Protocol to the Convention on Cybercrime concerning
the criminalisation of acts of a racist and xenophobic nature committed
through computer system.
Survei
yang dilakukan oleh Stein Schjolberg mantan hakim di Oslo terhadap 78
negara di dunia menempatkan Indonesia sama seperti Thailand, Kuwait,
Uganda, dan Afrika Selatan yang belum memiliki perangkat hukum pendukung
di bidang cyberCreated by: Toni Setiawan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar